Jangan Sembarangan Pelihara, Perlu Sertifikat Jalak Bali Resmi dari BKSDA

Daftar Isi [ Open ]

Sertifikat Jalak Bali

sertifikat jalak bali
sertifikat jalak bali


Sertifikat jalak bali - Peliharaan satwa langka seperti Jalak Bali tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Menurut data, Jalak Bali termasuk dalam satwa yang dilindungi oleh pemerintah. Untuk menjaga keberadaan Jalak Bali dalam habitat mereka yang semakin sedikit, diperlukan sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)1.


Sertifikat Jalak Bali ini penting untuk memastikan legalitas kepemilikan dan melindungi Jalak Bali. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara detail tentang pentingnya memiliki sertifikat Jalak Bali, proses sertifikasi oleh BKSDA, syarat dan ketentuan sertifikat, serta cara mendapatkan sertifikat Jalak Bali secara online dan resmi.


Poin Kunci:

  • Peliharaan Jalak Bali harus memiliki sertifikat resmi dari BKSDA untuk menjaga keberadaan mereka secara legal dan bertanggung jawab.
  • Sertifikat Jalak Bali memberikan perlindungan hukum bagi pemilik dan satwa, serta berkontribusi dalam pelestarian spesies langka.
  • Proses sertifikasi Jalak Bali melibatkan persyaratan yang harus dipenuhi dan langkah-langkah pengurusan sertifikat.
  • Sertifikat Jalak Bali merupakan bukti kepemilikan yang legal dan tanggung jawab dalam menjaga keberlanjutan keberadaan spesies ini.
  • Ada layanan sertifikasi Jalak Bali online yang memudahkan pemilik dalam mengajukan sertifikat secara digital.


Pentingnya Memiliki Sertifikat Jalak Bali

Pemilik Jalak Bali di Indonesia perlu memiliki sertifikat resmi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Sertifikat ini memiliki peran penting dalam melindungi hukum pemilik dan satwa, serta berkontribusi dalam pelestarian jalak bali yang langka. Dengan memiliki sertifikat resmi, pemilik Jalak Bali dapat membuktikan kelegalan kepemilikan mereka dan memastikan perlindungan hukum yang diberikan.


Perlindungan Hukum bagi Pemilik dan Satwa

Sertifikat Jalak Bali memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pemilik dan satwa tersebut. Dengan memiliki sertifikat resmi, pemilik Jalak Bali memiliki bukti keabsahan kepemilikan mereka. Hal ini menjadi penting untuk melindungi diri dari upaya pemalsuan atau pencurian jalak bali. Dengan sertifikat resmi, pemilik Jalak Bali juga dapat menjaga diri dari potensi tindakan hukum yang bisa timbul jika tidak memiliki dokumen resmi yang menyatakan kepemilikan sah.


Kontribusi dalam Pelestarian Satwa Langka

Pentingnya sertifikat Jalak Bali juga terletak pada kontribusinya dalam pelestarian satwa langka. Dengan membuktikan kepemilikan yang legal, BKSDA dapat mengawasi dan mengontrol populasi Jalak Bali yang dipelihara. Ini membantu mencegah perdagangan ilegal dan membawa manfaat untuk konservasi jalak bali. 


Dengan memiliki sertifikat resmi, pemilik Jalak Bali juga menunjukkan tanggung jawab mereka dalam menjaga keberlanjutan keberadaan spesies ini. Keberadaan sertifikat resmi juga memberikan keyakinan bahwa pemilik mematuhi aturan dan melibatkan diri dengan program konservasi yang berkelanjutan.


Memastikan Kepemilikan yang Legal

Sertifikat Jalak Bali sangat penting untuk memastikan kelegalan kepemilikan. Dengan sertifikat resmi, pemilik Jalak Bali memiliki dokumentasi yang jelas dan sah atas hewan yang mereka miliki. Ini membantu mencegah praktik ilegal seperti perburuan liar dan perdagangan hewan yang dapat merugikan populasi jalak bali di alam liar. Dalam penjualan jalak bali hasil tangkaran, sertifikat juga menjadi bukti keabsahan dan memberikan kepercayaan bagi pembeli bahwa mereka membeli burung yang ditangkarkan secara legal.


Jadi, memiliki sertifikat Jalak Bali bukan hanya penting secara hukum tetapi juga berkontribusi pada pelestarian satwa langka ini. Dengan memiliki sertifikat resmi, pemilik dapat melindungi diri dan hewan, berpartisipasi dalam program konservasi, dan memastikan keberadaan yang legal. Memiliki sertifikat Jalak Bali adalah langkah penting dalam menjaga keberlanjutan keberadaan Jalak Bali di Indonesia.


Statistical Data Source
Di Kabupaten Klaten, terdapat puluhan penangkar burung jalak bali berijin resmi dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Jawa Tengah. 2
Pak Syam, pemilik penangkaran "AHA Breeding Klaten," telah mendapatkan ijin sebagai penangkar resmi burung Jalak Bali dan Jalak Putih. 2
Pak Syam juga memiliki ijin sebagai pengedar burung Jalak Bali dan Jalak Putih, diberikan oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia cq. Balai KSDA Jawa Tengah. 2
Surat Keputusan Ijin Pengedar burung Jalak Bali dan Jalak Putih dikeluarkan atas nama "UD. AHA Breeding Klaten" dengan Nomor SK.48/IV-K.16/KKH/2014, tanggal 21 Maret 2014. 2
Penangkaran burung jalak bali "AHA Breeding Klaten" telah berhasil menangkarkan dan merawat anakan burung jalak bali hingga dewasa, menyokong program pemerintah dalam mencegah kepunahan burung jalak bali. 2
"AHA Breeding Klaten" telah menjual burung jalak bali hasil tangkarannya kepada para kicau mania dan penangkar burung jalak bali. 2


Proses Sertifikasi Jalak Bali oleh BKSDA

Proses sertifikasi Jalak Bali dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk memastikan legalitas kepemilikan dan pelestarian keberadaan mereka. Untuk memperoleh sertifikat, pemilik Jalak Bali harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BKSDA. Selain itu, ada langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pengurusan sertifikat Jalak Bali dan kategori satwa dalam sertifikasi yang perlu diperhatikan.


Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Proses sertifikasi Jalak Bali membutuhkan pemenuhan beberapa persyaratan tertentu. Salah satunya adalah asal-usul Jalak Bali yang harus berasal dari penangkaran resmi atau berizin. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya sertifikat yang mengkonfirmasi asal-usul Jalak Bali tersebut. 


Selain itu, hanya Jalak Bali generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran yang dapat dipelihara atau diperjualbelikan dengan legal. Jumlah pasangan burung Jalak Bali yang diperlukan untuk mengurus izin penangkaran minimal adalah dua pasang atau empat ekor.


Langkah-Langkah Pengurusan Sertifikat Jalak Bali

Berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan oleh BKSDA, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan dalam pengurusan sertifikat Jalak Bali. Pertama, pemilik Jalak Bali perlu mengajukan proposal izin kepada BKSDA yang berisi informasi mengenai penangkaran dan rencana pemeliharaan. Selanjutnya, pemilik perlu melampirkan salinan KTP atau akta notaris sebagai bukti identitas, serta surat keterangan Bebas Gangguan Usaha.


Selain itu, pemohon juga harus menyediakan bukti tertulis asal-usul induk Jalak Bali yang akan diternak, seperti sertifikat atau dokumen lainnya. Pemeriksaan fisik di lokasi penangkaran juga akan dilakukan oleh petugas BKSDA untuk memastikan kondisi penangkaran memenuhi persyaratan yang ditentukan. Bila Jalak Bali didatangkan dari provinsi lain, pemilik perlu melampirkan surat rekomendasi dari Kepala BKSDA Provinsi asal.


Kategori Satwa dalam Sertifikasi

Jalak Bali termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi oleh BKSDA. Berdasarkan data BKSDA, Jalak Bali termasuk dalam kategori Appendix 2 CITES yang merupakan satwa dilindungi di alamnya. Namun, Jalak Bali dapat dipelihara jika sudah ditangkarkan dan merupakan generasi kedua (F2). 


Sedangkan untuk satwa dilindungi kategori Appendix 1 CITES, seperti dinyatakan oleh BKSDA, tidak boleh ditangkar. Dengan pemenuhan persyaratan dan kategori satwa yang tepat, pemilik Jalak Bali dapat memperoleh sertifikat hasil penangkaran yang memungkinkan mereka menjual burung secara legal di bawah pengawasan BKSDA.


Proses sertifikasi Jalak Bali oleh BKSDA memiliki persyaratan yang harus dipenuhi dan langkah-langkah pengurusan yang harus diikuti oleh pemilik. Melalui proses ini, BKSDA berperan dalam menjaga keberadaan Jalak Bali dan memastikan pemeliharaannya dilakukan secara legal.


Statistik Data Penting
Persyaratan Sertifikat Jalak Bali Mengajukan proposal izin, melampirkan salinan KTP dan surat keterangan Bebas Gangguan Usaha, serta bukti asal usul induk Jalak Bali
Kategori Satwa dalam Sertifikasi Jalak Bali termasuk dalam kategori Appendix 2 CITES
Proses Pengurusan Sertifikat Jalak Bali Pemeriksaan fisik di lokasi penangkaran, penandatanganan berbagai dokumen, dan penyerahan surat rekomendasi dari Kepala BKSDA Provinsi asal jika Jalak Bali didatangkan dari daerah lain

Referensi:3


Sertifikat Jalak Bali: Syarat dan Ketentuan

Sertifikat Jalak Bali memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemiliknya. Salah satu syaratnya adalah jalak bali yang dipelihara harus berasal dari penangkaran, bukan dari alam. Dalam rangka menjaga keberadaan Jalak Bali di alam liar yang semakin sedikit, pemerintah melindungi penangkaran jalak bali karena keberadaannya yang terancam.


Menurut data dari link 1, untuk memulai penangkaran jalak bali, setidaknya diperlukan dua pasang atau empat ekor burung jalak bali. Proses perizinan penangkaran juga membutuhkan biaya, yaitu Rp500.000,00 untuk perorangan dan Rp2.500.000,00 untuk badan usaha. Izin pendirian penangkaran burung berlaku selama 5 tahun3.


Adapun kategori satwa dalam sertifikasi, Jalak Bali termasuk dalam kategori Appendix 2 yang boleh dipelihara jika sudah ditangkarkan. Dalam konteks ini, Appendix 2 mengacu pada daftar CITES yang menyatakan bahwa spesies tersebut dilindungi, tetapi boleh dimanfaatkan apabila dikelola dengan benar. Hal ini menunjukkan pentingnya pemeliharaan jalak bali yang didapatkan dari penangkaran demi menjaga keberadaan mereka di habitat alaminya4.


Kategori Satwa Syarat Sertifikasi
Appendix 1 Tidak boleh dimanfaatkan dan harus dikonservasi
Appendix 2 Boleh dipelihara jika sudah ditangkarkan


Sertifikat Jalak Bali Resmi untuk Pelestarian

Alasan penahanan hewan langka seperti Jalak Bali dari alam bebas dilakukan untuk melindungi populasi mereka yang semakin sedikit. Dengan adanya sertifikat Jalak Bali, BKSDA dapat memantau jumlah dan kondisi Jalak Bali yang dipelihara secara resmi. Data monitoring tahun 2015 menunjukkan bahwa di kawasan in-situ, ditemukan 10 ekor Jalak Bali5. Jumlah individu Jalak Bali di sejumlah lokasi in-situ pada tahun 2015 adalah 10 ekor, lebih sedikit dibandingkan dengan tahun sebelumnya5.


Pembuatan sertifikat Jalak Bali juga memberikan manfaat dalam pelestarian spesies ini. Sertifikat tersebut memastikan bahwa Jalak Bali yang dipelihara berasal dari penangkaran dan memiliki asal-usul yang jelas. Potensi ancaman terhadap Jalak Bali meliputi predator seperti biawak dan ular, serta faktor alam terkait habitat terkonsentrasi bagian barat Pulau Bali. Dengan adanya sertifikat, BKSDA dapat memantau dan mengontrol populasi Jalak Bali yang dipelihara secara resmi, serta mencegah perdagangan ilegal5.


Oleh karena itu, sertifikat Jalak Bali merupakan langkah yang penting dalam menjaga keberlangsungan Jalak Bali dan habitatnya. Dengan memastikan bahwa Jalak Bali yang dipelihara berasal dari penangkaran dan memiliki sertifikat resmi, pemilik Jalak Bali turut bertanggung jawab dalam ikut serta dalam upaya pelestarian hewan langka ini.


Alasan Penahanan Hewan Langka dari Alam Bebas

Alasan utama penahanan hewan langka seperti Jalak Bali dari alam bebas adalah untuk melindungi populasi mereka yang semakin sedikit. Jalak Bali hanya terdapat di Pulau Bali dan merupakan burung endemik. Dengan penahanan, BKSDA dapat secara aktif memantau dan mengawasi jumlah dan kondisi Jalak Bali yang dipelihara secara resmi, sehingga dapat mengidentifikasi dan mengatasi potensi ancaman terhadap mereka5.


Manfaat Pembuatan Sertifikat untuk Pelestarian

Pembuatan sertifikat Jalak Bali memiliki manfaat yang signifikan dalam upaya pelestarian spesies ini. Dengan sertifikat tersebut, BKSDA dapat memastikan bahwa Jalak Bali yang dipelihara berasal dari penangkaran dan memiliki asal-usul yang jelas. Hal ini memastikan bahwa Jalak Bali yang dipelihara memiliki keturunan yang melewati tiga generasi penangkaran oleh manusia6


Manfaat lainnya adalah mendorong pemilik Jalak Bali untuk bertanggung jawab dalam menjaga keberlangsungan Jalak Bali dan habitatnya. Dengan memperoleh sertifikat, pemilik Jalak Bali menjadi bagian penting dalam upaya pelestarian hewan langka ini7.


Nama Tas Jumlah Jalak Bali
Dwi Sri Herawati (Denpasar) 16
Arifin Waluyo (Denpasar) 18
Begawan Foundation (Badung) 72
Taman Safari Indonesia (Gianyar) 56
Bali Bird Park (Gianyar) 64
Manuk Jegeg (Buleleng) 87
Kicau Bali (Tabanan) 34
Jembrana Exotic (Jembrana) 44


Selain itu, potensi ancaman terhadap Jalak Bali meliputi predator seperti biawak dan ular, serta faktor alam terkait habitat terkonsentrasi di bagian barat Pulau Bali. Dengan adanya sertifikat, BKSDA dapat mengawasi dan memantau keberadaan Jalak Bali yang dipelihara secara resmi, serta mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi mereka dari ancaman tersebut5.


Gambar 1: Alasan penahanan hewan langka seperti Jalak Bali dari alam bebas untuk melindungi populasi mereka.


Cara Mendapatkan Sertifikat Jalak Bali Secara Online dan Resmi

Mengenal Layanan Sertifikasi Jalak Bali Online

Saat ini, ada layanan sertifikasi Jalak Bali secara online yang memudahkan pemilik dalam mengajukan sertifikat. Layanan ini memungkinkan pemilik Jalak Bali untuk mengisi formulir pengajuan secara digital dan mengirimkan dokumen pendukung melalui platform online.3


Menggunakan layanan sertifikasi Jalak Bali online ini memiliki beberapa keuntungan. Pertama, pemilik Jalak Bali tidak perlu datang langsung ke kantor BKSDA untuk mengajukan sertifikat, sehingga dapat menghemat waktu dan tenaga. Kedua, proses pengajuan secara digital memungkinkan pemilik Jalak Bali untuk mempercepat pengurusan sertifikat dengan mengurangi proses manual yang memakan waktu.3


Prosedur Pengajuan Sertifikat Secara Digital

Prosedur pengajuan sertifikat Jalak Bali secara digital melibatkan beberapa langkah yang perlu diikuti. Pertama, pemilik Jalak Bali perlu mengisi formulir pengajuan yang terdapat pada platform layanan sertifikasi online. Formulir ini akan meminta informasi tentang pemilik, asal-usul Jalak Bali, dan dokumen pendukung lainnya.3


Setelah mengisi formulir, pemilik Jalak Bali perlu mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan, seperti foto identitas, surat izin, dan bukti legalitas pemilik. Hal ini penting untuk memastikan keabsahan kepemilikan dan legalitas Jalak Bali yang dipelihara.3


Setelah pengajuan dan pengunggahan dokumen selesai, pemilik Jalak Bali harus menunggu proses evaluasi dan pemeriksaan dokumen oleh petugas BKSDA. Jika semua dokumen lengkap dan memenuhi syarat, sertifikat Jalak Bali akan diterbitkan dan dapat diunduh secara digital melalui platform layanan sertifikasi online tersebut.3


Dengan penerapan pengajuan sertifikat Jalak Bali secara digital ini, pemilik Jalak Bali dapat memiliki sertifikat resmi dengan cara yang lebih efisien dan praktis. Proses digitalisasi ini juga membantu dalam pengurangan penggunaan kertas, yang berdampak positif pada lingkungan.3


Biaya dan Kewajiban Finansial dalam Sertifikasi Jalak Bali

Untuk mendapatkan sertifikat Jalak Bali, pemilik perlu memenuhi kewajiban finansial. Biaya perizinan penangkaran Jalak Bali adalah Rp500.000,00 untuk perorangan dan Rp2.500.000,00 untuk badan usaha. Biaya ini meliputi biaya administrasi, pengurusan dokumen, dan pemeriksaan oleh petugas BKSDA3. Selain biaya sertifikat, pemilik juga perlu mempertimbangkan biaya perawatan dan pemeliharaan Jalak Bali setelah mendapatkan sertifikat. Ini termasuk biaya makanan, kandang, dan perawatan medis jika diperlukan.


Bersertifikasi Jalak Bali juga memberikan manfaat finansial melalui penjualan burung hasil penangkaran yang sah di bawah pengawasan BKSDA. Dengan sertifikat yang resmi, pemilik dapat mengambil keuntungan finansial dari penjualan burung jalak bali yang mereka hasilkan. Hal ini dapat menjadi sumber pendapatan tambahan yang legal dan sah3.


Kesimpulan

Dalam kesimpulan, kami menyoroti pentingnya memiliki sertifikat Jalak Bali yang resmi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Dengan memperoleh sertifikat tersebut, pemilik Jalak Bali dapat menjaga legalitas kepemilikan mereka dan melindungi diri dari upaya pemalsuan atau pencurian.


Sertifikat Jalak Bali juga memberikan perlindungan hukum kepada pemilik dan membantu dalam upaya pelestarian satwa langka ini. Melalui sertifikat resmi, BKSDA dapat mengawasi dan mengontrol populasi Jalak Bali yang dipelihara, mencegah perdagangan ilegal, serta memonitor jumlah dan kondisi Jalak Bali yang hidup dalam penangkaran8. Selain itu, sertifikat ini juga menunjukkan bukti tanggung jawab pemilik dalam menjaga keberlangsungan Jalak Bali dan habitatnya.


Selain berkontribusi pada pelestarian Jalak Bali, sertifikat ini juga memberikan manfaat dalam menjaga keberadaan Jalak Bali di alam liar. Dengan adanya sertifikat dari BKSDA, kita turut berperan dalam melindungi spesies langka ini dan habitatnya yang semakin terancam4. Dalam menjaga keberadaan Jalak Bali secara legal dan bertanggung jawab, kita ikut serta dalam memastikan masa depan generasi-generasi selanjutnya dapat terus menikmati keindahan Jalak Bali di alam bebas.


Sumber

  1. https://www.ykrasi.org/wp-content/uploads/2021/04/Final-student-book-senior-high-min_compressed.pdf
  2. http://gudangjalakklaten.blogspot.com/2014/09/burungjalak-bali-saat-ini-menjadi-salah_8.html
  3. https://jalaksuren.net/syarat-pengajuan-izin-penangkaran-dan-alur-pembuatan-sertifikat-jalak-bali/
  4. http://repository.ub.ac.id/179480/1/MUHAMMAD RAFIQI HIBATUL WAFI.pdf
  5. https://www.ksda-bali.go.id/media/p/jalak-bali
  6. https://www.virtualofficeku.co.id/blog_posts/cara-mengurus-surat-izin-memelihara-hewan-langka-di-indonesia/
  7. https://biodiversitywarriors.kehati.or.id/artikel/ketika-peraturan-terhadap-perlindungan-satwa-diterapkan-jalak-bali-pun-mulai-bersuara-di-pejeng-bali/
  8. https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_penelitian_1_dir/b18721aa4ee3a1b3ca1bb02226af9738.pdf
Artikel - sertifikat jalak bali
LihatTutupKomentar